Pj. Bupati Landak Gutmen Minta Kades Jalankan Tugas dengan Tanggung Jawab
Landak (Suara Kalbar)- Masa jabatan kepala desa dan BPD bertambah. Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan berpesan agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Pesan itu disampaikan Gutmen saat membuka rapat koordinasi Kepala Desa se- Kabupaten Landak di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Senin (29/07/2024).
Pada rakor itu, Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan menjelaskan jabatan kepala desa akan diperpanjang menjadi delapan tahun yang sebelumya hanya enam tahun. Hal ini berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
“Ini juga berlaku bagi anggota BPD yang juga masa jabatannya diperpanjang menjadi delapan tahun berdasarkan pasal 56 undang-undang nomor 3 tahun 2024,” jelas Gutmen.
Maka dari itu, Gutmen berpesan kepada kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar memegang jabatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab, dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






