SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Pemkot Pontianak Gelar Sosialisasi Rencana Aksi Hak Asasi Manusia

Pemkot Pontianak Gelar Sosialisasi Rencana Aksi Hak Asasi Manusia

Peserta sosialisasi Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (Ranham) yang digelar Pemerintah Kota Pontianak. SUARAKALBAR.CO.ID/Prokopim Pontianak. 

Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan berbagai upaya dalam rangka memenuhi hak perlindungan anak. Satu di antaranya dengan menggelar Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Selasa (16/7/2024).

Kegiatan itu buka langsung Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian, Ia menekankan agar sosialisasi Ranham dilaksanakan secara rutin dengan melibatkan masyarakat dan mahasiswa. Tujuannya untuk memberi pemahaman tentang pentingnya perlindungan anak serta diskusi bersama membahas rekomendasi strategi terbaik mencegah kekerasan yang melibatkan anak.

Ani Sofian menuturkan, anak merupakan masa depan pembangunan Kota Pontianak, maka diperlukan perlindungan khusus yang diberikan kepada anak dari orang tua. Dari segi kebijakan, Pemkot Pontianak berkomitmen untuk menjadikan Pontianak sebagai Kota Layak Anak.

“Kami di sini mengundang perwakilan warga dan mahasiswa, karena peran keduanya sangat penting. Kolaborasi keduanya menciptakan lingkungan yang aman, di mana hak-hak anak dihormati dan perlindungan terhadap mereka diutamakan,” kata Pj Wali Kota.

Dikatakan Ani Sofian, tidak jarang, yang menjadi pelaku kasus kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak adalah orang di lingkungan terdekat. Ia mengimbau para orang tua agar dapat lebih memahami tumbuh kembang anak, baik secara fisik maupun psikis.

“Anak harus dipahami dengan baik, ada ilmunya maka coba dipelajari, mengasuh dan mendidik anak. Mudah-mudahan menjadikan masa depan anak-anak kita cerah,” pungkasnya.

Sementara itu, yang masih menjadi perhatian adalah keterlibatan anak terhadap perbuatan melawan hukum, seperti tawuran, judi online maupun penyimpangan seksual. Maka penting kesepahaman semua pihak untuk menentukan arah perlindungan anak.

“Perlindungan terhadap anak ini sudah diatur dalam peraturan. Misalnya Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 serta Perpres Nomor 53 tahun 2021 tentang Ranham hingga UUD 1945 Pasal 28B ayat 2,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan