Pemkab Sekadau Dukung Pelaksanaan Putusan MK, Kapolda Pastikan Keamanan
Sekadau (Suara Kalbar) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, yakin KPU Sekadau mampu melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni penyandingan data perolehan suara dalam pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Sekadau tahun 2024 dengan baik.
Hal itu disampaikan Sekda Sekadau saat menghadiri tahapan penyandingan data perolehan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Sekadau tahun 2024 di Auditorium Universitas Tanjung Pura Pontianak, pada Rabu (3/7/2024).
Pada kesempatan itu, Sekda Sekadau, Mohammad Isa, juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kalbar, yang telah mendukung semua proses yang dilakukan agar dapat berjalan aman dan lancar.
“Keputusan MK tentu sesuatu yang pasti dan wajib dilaksanakan, makanya hari ini kita hadir menyaksikan pelaksanaan penyandingan perolehan suara ini. Kita harapkan dapat berjalan lancar dan aman, perlu dukungan semua pihak terutama yang hadir dan terlibat dalam proses ini, ” kata Mohammad Isa.
Dia meyakini KPU Sekadau atas dukungan KPU, Bawaslu dan Polda Kalbar dapat melaksanakan kegiatan ini dengan baik. Dia pun mengajak semua pihak mendukung pelaksanaan putusan MK sehingga sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Ketua KPU Kabupaten Sekadau Fransiskus Khoman mengatakan dalam Amar Keputusan MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sekadau untuk melaksanakan proses penyandingan perolehan suara juga didasari oleh surat dinas dari KPU RI nomor 9 Tahun 1996 bahwa KPU diberikan amanah untuk melaksanakan proses tersebut.
Khoman memastikan pihaknya berkomitmen melaksanakan amar putusan MK tersebut dengan sebaik-baiknya dan berpedoman pada aturan yang berlaku.
Setelah tahapan penyandingan perolehan suara selesai dilanjutkan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi data perolehan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Sekadau tahun 2024 di lokasi yang sama pada Kamis (4/7/2024).
Pada tahapan rekapitulasi ini diharapkan semua yang hadir dapat mengikuti proses rekapitulasi sampai selesai dan dalam pelaksanaannya berjalan aman dan lancar.
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto dalam arahannya menjelaskan bahwa pelaksanaan amar putusan MK sengaja dialihkan ke Pontianak agar selama proses berlangsung dapat dipastikan keamanan dan kelancarannya.
Kapolda tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu dan menodai proses tersebut yang dapat berakibat pada situasi kamtibmas saat ini. Kapolda juga menegaskan agar penyelenggara bertindak optimal, objektif, jujur dalam tahapan tersebut.
‘Selaku Kapolda dan jajaran kami minta semua proses ini berjalan dengan baik, objektif, jujur adil, dan juga mari kita sama-sama melaksanakan ini dengan memperhatikan situasi kondisi Kalbar yang sudah baik, stabilitas kamtibmas yang sudah baik,” tegas Kapolda.
Dia juga menegaskan akan menindak tegas bila ada pihak yang berupaya melanggar, memperlambat dalam tahapan tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





