SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Pemadanan NIK dengan NPWP Sudah 99 Persen

Pemadanan NIK dengan NPWP Sudah 99 Persen

Seorang warga memperlihatkan E-KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA.

Suara Kalbar– Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengungkapkan saat ini tinggal 400 ribu NIK dan NPWP yang belum dilakukan pemadanan.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2024 di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (14/7/2024). Sehingga total pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah dilakukan telah mencapai 99 persen.

Suryo menambahkan sejumlah layanan administrasi perpajakan telah bisa diakses menggunakan NIK dan NPWP 16 digit. DJP menargetkan NPWP 16 digit bisa digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan pada bulan depan.

“Mulai Agustus, seluruh layanan bisa menggunakan NPWP baru, yaitu 16 digit atau menggunakan NIK,” ujar dia dilansir dari Antara.

Sebelumnya, DJP mengumumkan terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) terhitung sejak 1 Juli 2024.

Tujuh layanan itu di antaranya;

-Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration),

-Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online,

– Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP),

-Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26),

-Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi),

-Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah),

-Pengajuan keberatan (e-Objection).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan tujuh layanan tersebut masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Adapun untuk layanan tertentu selain tujuh layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka wajib pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit.

Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan