SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Lakukan Pencabulan, ASN di Landak Didakwa 11 Tahun Penjara

Lakukan Pencabulan, ASN di Landak Didakwa 11 Tahun Penjara

Pembacaan surat tuntutan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh terdakwa “NKT”. SUARAKALBAR.CO.ID/Kejari Landak.

Landak (Suara Kalbar) – Lakukan pencabulan terhadap anak, seorang ASN di Kabupaten Landak berinisial NKT didakwa pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun hingga denda sebesar Rp. 50.000.000,-.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, menjelaskan NKT merupakan seorang ASN di Pemkab Landak telah melakukan tindakan asusila terhadap Anak Korban sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam persidangan perkara pencabulan terhadap anak Perkara Nomor 60/Pid.Sus/2024/PN Nba yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Ngabang, pada Senin (29/7/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut agar yang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngabang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

Menyatakan Terdakwa NKT bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NKT berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana selama enam bulan kurungan.

Atas tuntutan pidana itu, Kuasa Hukum Terdakwa yaitu Lamran, meminta waktu untuk menyiapkan Nota Pembelaan atau Pledoi secara tertulis.

“Majelis Hakim yang diketuai Hario Wibowo, menunda sidang hingga Senin, 5 Agustus 2024 untuk Pembacaan Pledoi Terdakwa, ” kata Kajari Landak.

Diketahui terdakwa juga telah membayar adat kepada pihak keluarga Anak Korban sebesar Rp. 72.650.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa belum pernah di hukum.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan