Inspektorat Landak Sosialisasikan Perbup Nomor 6, 8 dan 9 Tahun 2023
Landak (Suara Kalbar)-Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan membuka sosialisasi peraturan Bupati Landak nomor 6 tahun 2023, nomor 8 tahun 2023 dan nomor 9 tahun 2023 di Aula PUPR-Pera Landak, Selasa (23/07/2024).
Tiga peraturan Bupati Landak itu masing-masing nomor 6 tahun 2023 tentang pedoman pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Peraturan Bupati Landak nomor 8 tahun 2023 tentang pedoman survei persepsi anti korupsi dan Peraturan Bupati Landak nomor 9 tahun 2023 tentang pedoman survei persepsi kualitas pelayanan di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Landak sebagai tim penilai internal. Pj Bupati mengatakan Inspektorat harus mengawal survei yang akan dilaksanakan oleh unit kerja dengan benar dan memastikan bahwa pelaksanaan program pembangunan zona integritas berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
“Unit kerja harus mengikuti dan melaksanakan survei dengan sebaik-baiknya, proaktif dan tidak menyepelekan segala hal yang berhubungan dengan pembangunan zona integritas,” ungkapnya.
Gutmen juga menyampaikan kepada para kepala organisasi perangkat daerah beserta jajarannya agar dapat mewujudkan pembangunan zona integritas dan melaksanakan survei eksternal di lingkungannya masing-masing sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini pembangunan zona integritas di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita bersama,” ucapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now