SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Pemilu DKPP RI: Pemilu Harus Menghasilkan Pemimpin Berintegritas dan Penyelenggara yang Kompeten

DKPP RI: Pemilu Harus Menghasilkan Pemimpin Berintegritas dan Penyelenggara yang Kompeten

Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalimantan Barat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Syafaruddin Daeng Usman.[SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Istimewa]

Pontianak (Suara Kalbar)- Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalimantan Barat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Syafaruddin Daeng Usman mengemukakan bahwa semua negara demokrasi pasti menyelenggarakan pemilu, tapi tidak semua pemilu berlangsung demokrastis.

Ia mengungkapkan pemilu merupakan proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan amanat konstitusi. Begitupun dengan pemilukada di setiap propinsi, kota dan kabupaten di Indonesia.

Bang Din Sapaan Syafaruddin Daeng Usman ini menyebut demokrasi yang diawali dari pemilu atau pemilukada, harus menghasilkan pemimpin yang berintegritas.

“Dan pemilu yang berintegritas, diawali dari penyelenggara pemilu yang berintegritas pula,” ujarnya belum lama ini.

Syarat pemilihan demokratis kata bang Din diantaranya regulasi yang jelas dan tegas, peserta pemilu yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif, birokrasi netral, dan penyelenggara yang kompeten serta berintegritas.

Lebih lanjut dikatakannya, ada dua sanksi etika bagi penyelenggara pemilu.

“Sanksi yang bersifat membina atau mendidik, dan sanksi yang bersifat berat,”ungkapnya.

Sanksi yang bersifat membina atau mendidik, ujarnya, berupa peringatan atau teguran, mulai dari bentuk yang paling ringan, yaitu teguran lisan, sampai ke tingkat yang paling berat, yaitu peringatan keras secara tertulis, terdokumentasi, dan tersebar secara terbuka untuk khalayak yang luas.

“Sanksi yang bersifat berat bertujuan untuk menyelamatkan citra, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi dan jabatan yang dipegang oleh pelanggar kode etik, yaitu dalam bentuk pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan yang dapat bersifat sementara atau bersifat tetap,” paparnya.

Disebutnya pula, pemberhentian sementara dimaksudkan untuk memulihkan keadaan, yaitu sampai dicapainya kondisi yang bersifat memulihkan keadaan korban atau sampai kepada keadaan pelanggar etik dengan sifat pelanggaran atau kesalahan yang terjadi telah dipulihkan.

“Pemberhentian tetap dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah secara tuntas dengan maksud untuk menyelematkan institusi jabatan dari perilaku yang tidak layak dari pemegangnya,”tambahnya.

Dia menegaskan kode etik penyelenggara pemilihan umum atau KEPP adalah suatu kesatuan azas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Disebutkannya pula, sistem erika penyelenggara pemilu terdiri dari etika materil atau kode etik dan etika moral atau acara kode etik yang kesemuanya dimaksudkan untuk kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu tersebut.

Syafaruddin menegaskan, peran signifikan Tim Pemeriksa Daerah atau TPD Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP dalam hal ini adalah bergulat mengatasi penyakit yang melekat pada cita-cita luhur, yaitu melawan oknum yang mewujudkan diri sebagai kompleksitas berbagai masalah rumit di lapangan akibat pertarungan kekuasaan atau the devil is in the detail.

“Hakekat demokrasi adalah menjinakkan buasnya kekuasaan agar dapat dikendalikan menjadi instrumen membangun peradaban politik,”tutup bang Din.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan