Dishub Singkawang Akan Tindak Tegas Pengendara Parkir Sembarangan
Singkawang (Suara Kalbar)- Dinas Perhubungan Kota Singkawang akan mulai lakukan tindakan tegas soal perparkiran yang menyalahi aturan yang akan dimulai 1 Agustus 2024 mendatang.
“Kondisi perparkiran di Kota Singkawang perlu dilakukan pembenahan mengingat masih banyak ditemukan kendaraan yang semraut atau parkir diluar aturan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang Eko Susanto.
Eko Susanto mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi masyarakat atupun petugas parkir yang melakukan parkir diluar aturan yang akan dimulai pada 1 agustus mendatang.
Dia menegaskan tindakan tegas yang akan dilakukan petugas Dishub diantaranya melakukan pengempesan kendaraan, penguncian ban atau penderekan dan tilang.
Di dalam menertibkan kendaraan tersebu, kata Eko Susanto, Dinas Perhubungan Kota Singkawang melibatkan pihak lainnya seperti polisi lalu lintas, Satpol PP dan instansi lainnya yang memiliki kewenangan penindakan atas pelanggaran aturan di jalan raya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





