SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Cabjari Entikong Lakukan Penetapan Tersangka Korupsi Bumdes di Sanggau

Cabjari Entikong Lakukan Penetapan Tersangka Korupsi Bumdes di Sanggau

HS tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Babai Cingak Sejahtera, di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar tahun anggaran 2018-2021. SUARAKALBAR.CO.ID/Cabjari Entikong. 

Sanggau (Suara Kalbar) -Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong melakukan penahanan satu tersangka berinisial HS terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Babai Cingak Sejahtera, di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar tahun anggaran 2018-2021, Rabu (10/07/2024).

Plt. Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto mengatakan tim penyidik Cabjari Sanggau di Entikong dalam upaya penegakan hukum dan telah melakukan serangkaian penyidikan dengan pemeriksaan terhadap 39 saksi.

“Tersangka HS merupakan Direktur Utama pada Bumdes Bersama Babai Cingak Sejahtera yang diduga melakukan penyimpangan keuangan terhadap pengelolaan dana bantuan yang diberikan oleh Menteri Desa tahun anggaran 2018 – 2021 sebesar Rp. 350.000.000-, dan penyertaan modal dari 5 desa yakni Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sei Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp. 150.000.000,-,”kata Adi.

Dalam pengelolaan Bumdes dan penyertaan modal dari 5 desa, tersangka HS menggunakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor : 700/X.09/ITKAB-V Tanggal : 29 November 2023 yang diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 498.610.000,-.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Dan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor,”ujarnya.

“Terhadap tersangka HS saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIb Sanggau dan proses penyidikan perkara masih terus berjalan serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara pengelolaan Keuangan Bum des Bersama Babai Cingak Sejahtera tahun anggaran 2018-2021,”tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan