SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Tim Srigala Gunung Gajah Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu di Pemangkat

Tim Srigala Gunung Gajah Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu di Pemangkat

Tim Srigala Gunung Gajah Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu di Pemangkat.[SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Istimewa]

Sambas (Suara Kalbar) – Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat berhasil menangkap dua orang pria terkait penyalahgunaan dan peredaran sabu di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas pada Jumat (07/06/2024) sore.

Saat dilakukan penggrebekan oleh polisi, salah satu dari kedua pelaku tersebut, sempat membuang sejumlah barang bukti melalui jendela kamarnya.

Kapolres melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Adapun identitas pelaku yakni inisial UJ alias Mak Jum (50) dan MF alias Iken (25). Kedua pelaku merupakan Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Kapolsek Pemangkat menjelaskan kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Teluk Nusa, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut, kita langsung melakukan penggebrekan dan penggeledahan di rumah tersebut hingga ditemukan dua paket klips tranparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam lemari pakaian,” katanya.

Setelah ditemukan barang haram tersebut, kemudian diinterograsi lisan, memang benar bahwa dua paket klips tranparan yang berisikan narkotika jenis sabu itu merupakan milik pelaku.

“Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut, juga disaksikan oleh ketua RT setempat,” jelasnya.

Hingga saat ini kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan seperti dua paket klips transparan yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital, alat hisap sabu atau Bong, uang tunai sebesar Rp. 210.000, pipet plastik yang di gunakan sebagai sendok sabu, dan dua buah handphone.

Terhadap kedua pelaku, polisi menjerat yang bersangkutan dengan pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan