Tiga Pencuri Mesin Las Diringkus Polisi di Singkawang
Singkawang (Suara Kalbar)- Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah bengkel las di Kecamatan Singkawang Utara diamankan petugas dari Satreskrim Polres Singkawang. Tiga pelaku tersebut yakni masing-masing berinisial WL, TR dan FJ.
“Dari kejadian itu korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres Singkawang,” ujar Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim IPTU Dedi Sitepu, Selasa (11/6/2024).
Tersangka diduga melakukan aksi pencurian di malam hari, yang mana hasil dari barang curian berupa jenis alat mesin las sempat mau dijual pelaku melalui media sosial dengan harga yang cukup murah.
“Berkaca dari itu, akhirnya kita berpura-pura sebagai pembeli, dan berjanji untuk bertemu di suatu tempat sehingga didapatilah sebanyak tiga pria yang diduga sebagai tersangka pencurian tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dari pencurian tersebut mengakibatkan korban tidak bisa bekerja seperti biasa. Sementara kerugian yang dialami korban dari perbuatan ketiga pelaku tersebut adalah sebesar Rp10 juta.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





