Sengketa Lahan TBI Entikong, Kuasa Hukum Tegaskan Pihak Pemilik Tanah Tak Pernah Dihadirkan
Sanggau (Suara Kalbar) – Pembangunan Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong kini mengalami permasalahan, pasalnya saat dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Terminal tersebut pihak-pihak pemilik tanah tidak pernah dihadirkan untuk menentukan batas tanah.
Hal ini tentunya menjadi permasalahan sehingga membuat masyarakat merasa dirugikan atas kepemilikan lahan tersebut, lahan seluas 1.700 meter persegi yang harusnya menjadi hak masyarakat kini telah menjadi Terminal Barang Internasional Entikong.
Kuasa Hukum sekaligus Penasehat Hukum (PH) Edward L Tambunan dalam perkara ini menyebutkan bahwa, dampak dari pembangunan ini cukup besar namun masyarakat juga tidak pernah merasa menerima pembayaran ganti rugi.
“Saat pembuatan batas-batas tanah, pihak yang berkepentingan disini tidak dihadirkan untuk ikut menentukan batas-batas tanahnya,” ujar Edward L Tambunan usai sidang lapangan yang digerlar di Terminal Barang Internasional Entikong pada Jumat (28/6/2024).
Akibat dari tidak dihadirkannya para pemilik, ia melanjutkan, sehingga antara surat-surat dan lokasi dilangan tidak sesuai.
“Sumber masalahnya adalah tidak menghadirkan para pemilik, tentinya ini membuat surat dan lokasi batas-batas tanah tersebut tidak sama dengan apa yang ada dilapangan,” ungkapnya.
Kemudian ia melanjutkan, pembangun terminal ini pun kemudian menjadi permasalahan, karena para pemilik tanah tersebut tidak menerima ganti rugi.
“Dari permasalahan tersebut kemudian para pemilik yang seharusnya menerima ganti rugi atas pembangunan terminal tersebut tidak menerima ganti rugi atas tanah mereka,” ungkapnya.
Kanisius Kartus sebagai Temanggung Desa Entikong atau tetua adat Desa Entikong mengungkapkan bahwa dirinya sedikit kecewa dengan terjadinya permasalahan ini bahwa pada saat pembebasan lahan tidak ada pihak yang melibatkan dirinya sebagai ketua adat.
“Bahwa pada saat pembebasan lahan tersebut kami sebagai tokoh masyarakat yang ada disini tidak pernah dihadirkan, padahal kami sebagai tokoh masyarakat disinilah yang sangat mengetahui siapa siapa saja pemilik tanah tersebut, maka dari itu permasalahan ini sangat disayangkan sampai bisa terjadi,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Marsianus Filisitas Apra Sebagai Kasi Pemerintahan Desa Entikong yang juga menghadiri sidang lapangan menyebutkan, bahwa dirinya sangat berharap permasalahan ini bisa selesai.
“Tentunya kami berharap permasalahan ini bisa cepat selesai karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat juga,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





