Polres Sekadau Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
Sekadau (Suara Kalbar)- Sat Reskrim Polres Sekadau mengamankan dua pelaku tindak pidana penipuan disertai penggelapan sepeda motor di Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto mengatakan pelaku terdiri dari dua orang laki-laki berinisial DAZ (23) dan RY (19).
Kejadian berawal pada tanggal 19 November 2023, ketika korban SS bersama kakaknya MY, hendak membeli sepeda motor Honda Scoopy di salah satu dealer motor di Sekadau. Korban SS kemudian menghubungi DAZ, yang sepengetahuan korban merupakan karyawan dealer tersebut.
Sekitar tanggal 13 April 2024, motor tersebut dipakai oleh kakak korban yakni MY, namun MY mengalami kecelakaan dan mengakibatkan sepeda motor tersebut mengalami kerusakan berat. Setelah kejadian itu, DAZ mendatangi rumah orang tua SS. Ia berdalih bahwa motor yang rusak akan dibawa dan akan menggantinya dengan unit sepeda motor yang baru.
Usulan itupun diterima korban dan menyerahkan motor tersebut kepada DAZ. Akan tetapi sampai dengan bulan Mei 2024, unit motor baru yang dijanjikan tak kunjung datang. Sebaliknya korban mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik SS tersebut telah dijual pelaku di Kabupaten Sintang.
Karena merasa ditipu, korban kemudian membawa pelaku DAZ ke Polres Sekadau dan membuat laporan polisi pada Minggu, 26 Mei 2024 malam. Atas tuduhan kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian sekitar Rp. 9.145.000,-
Kepada penyidik Sat Reskrim Polres Sekadau, pelaku DAZ mengaku sengaja menjual motor korban untuk mendapatkan keuntungan. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang.
Pada saat melakukan aksinya, DAZ meminta bantuan kepada rekannya berinisial RY untuk menjual motor tersebut. Motor itu langsung dijual RY kepada seseorang berinisial DF di Kabupaten Sintang pada bulan April 2024, dengan harga Rp. 8.200.000,-
Namun ketika DF, mengetahui bahwa motor tersebut merupakan barang bukti tindak pidana kejahatan, ia menyerahkan motor tersebut ke Polres Sekadau dan DF menjadi saksi dalam kasus ini.
Pelaku, RY kemudian diamankan petugas di rumah kosnya di Abadi, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, pada 27 Mei 2024 pagi, setelah korban membuat laporan polisi.
“Sebagai barang bukti, motor bersama STNK, kunci motor serta dua unit handphone dari kedua pelaku telah kita amankan di Polres Sekadau. Jadi peran RY disini adalah dia membantu DAZ untuk menjual motor tersebut. Rupanya pelaku DAZ ini sudah lama diberhentikan sebagai karyawan dealer. Bahkan sebelum korban membeli motor,” kata Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto.
Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat tahun penjara. Namun kasus ini masih akan kami kembangkan, karena ada indikasi bahwa pelaku ini merupakan sindikat penjual motor putus.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





