Pj Wako Pontianak Sebut Persyaratan Lunas PBB Pada PPDB Sifatnya Edaran
Pontianak (Suara Kalbar)- Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan bahwa pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu persyaratan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP, diterapkan saat peserta didik mendaftar ulang.
Ani Sofian menegaskan bahwa, persyaratan itu dilampirkan bukan pada saat pendaftaran awal. Namun dilampirkan saat peserta didik sudah dinyatakan diterima. Persyaratan ini tidak hanya berlaku di sekolah-sekolah negeri, tetapi juga bagi sekolah swasta.
Meski begitu, Ani Sofian menegaskan bahwa kebijakan yang dibuat berupa surat edaran, bukan peraturan. Sehingga bagi seluruh kepala sekolah SD,SMP, serta operator PPDB, apabila ada orang tua siswa yang tidak bisa melampirkan bukti lunas PBB ketika melakukan pendaftaran, anak tersebut tetap harus diterima.
“Jadi, saya tegaskan kembali Surat edaran tidak mengatur, pengamat menyebutnya aturan. Saya kira pernyataan pengamat itupun menjadi motivasi untuk lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan publik” kata Ani Sofian.
Labih lanjut Ani Sofian mengatakan sebelum surat edaran itu terbit, sudah terlebih dahulu dibahas dengan pemerintah daerah. Dari beberapa masukan, memang bukti lunas PBB menjadi sorotan agar dimasukkan dalam persyaratan administrasi. Hal ini sebagai upaya mendongkrak pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB. Apalagi tingkat kesadaran warga dalam membayar PBB masih sangat rendah.
“Oleh karena itu, ini salah satu upaya kita untuk mendorong warga taat membayar PBB. Sebab perolehan pajak itu juga untuk membiayai pembangunan termasuk sektor pendidikan,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now