SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sintang Pemkab Sintang Usulkan 42 Lokasi WPR ke Kementerian ESDM 

Pemkab Sintang Usulkan 42 Lokasi WPR ke Kementerian ESDM 

Penyerahan usulan 42 Lokasi WPR di Kabupaten Sintang ke Kementerian ESDM di Jakarta. SUARAKALBAR.CO.ID/Diskominfo Sintang. 

Sintang (Suara Kalbar) – Respon aspirasi masyarakat yang bekerja sebagai penambang emas. Pemerintah Kabupaten Sintang usulkan 42 lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian ESDM.

Wiro Pranata, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang mengatakan Pemkab Sintang sudah melakukan langkah-langkah untuk menjawab keluhan dan aspirasi masyarakat yang bekerja sebagai penambang emas. Satu di antaranya dengan mempelajari aturan terkait WPR dan mengusulkan izin WPR ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta.

”WPR yang sedang diajukan izinnya ke Kementerian ESDM di Jakarta pada saat ini berjuamlah 42 blok yang ada di 17 desa dari 8 Kecamatan. Sebelum ke Jakarta, kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perindag ESDM Provinsi Kalbar, ” jelas Wiro Pranata, pada Jumat (28/6/2024).

Dari 42 blok WPR yang diajukan itu memiliki total luas untuk Kabupaten Sintang yaitu 3.031, 295 hektar. Terkait target kapan WPR terbit, Wiro mengaku pihaknya juga belum mendapatkan informasi, karena dalam hal ini pemerintah kabupaten hanya memfasilitasi pihak penambang untuk membantu membuat usulan WPR, dan selebihnya adalah keputusan Kementerian ESDM.

“Kita hanya menunggu. Apakah nanti masih direvisi atau sudah benar sejauh ini kita juga belum tahu,” lanjut Wiro Pranata.

Diharapkan nantinya setelah WPR terbit akan ada pembinaan dan bimbingan dari tim teknis dari pemerintahan pusat, misalnya bagaiamana sistem penambanganya, analisa dampak lingkunga, perpanjangan izin, dan lain-lain.

Wiro juga menekankan bahwa setelah WPR terbit tidak serta merta penambang langsung bisa bekerja, akan ada proses administrasi seperti Izin Penambangan Rakyat, dan analisa dampak lingkungan. Selain itu dalam penertiban IPR ke depan kita sudah menyebutkan komoditas apa yang ditambang, karena WPR ini bukan hanya terpaku pada logam emas, tapi juga zirkon, pasir, kerikil, dan bisa juga tanah urug.

Sementara itu, Antonius Luit Staf Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, menjelaskan ada 8 kecamatan yang menjadi wilayah dari 42 blok izin WPR yang diajukan.

Berikut nama-nama desa yang termasuk 42 blok izin WPR;

Kecamatan Sintang, Desa Baning Kota Sebanyak 3 blok, Desa Tanjung Kelansam 1 Blok, Desa Teluk Kelansam 1 Blok, Desa Batu Lalau 3 Blok, Desa Tebing Raya 2 Blok.

Kecamatan Tempunak terdapat 5 Blok yaitu semuanya berada di Desa Mensiap Jaya.

Kecamatan Ketungau Hilir terdapat 2 Blok yaitu di Desa Nanga Ketungau.

Kecamatan Kelam Permai terdapat 1 blok yaitu di Desa Nanga Lebang.

Kecamatan Sungai Tebelian ada 1 Blok yaitu di Desa Ransi Dakan.

Kecamatan Sepauk terdapat 11 blok dengan 4 blok di Desa Sungai Raya, 5 blok di Desa Temiang Kapuas, dan 2 blok di Desa Kenyauk.

Kecamatan Ketungau Tengah sebanyak 7 blok yaitu 6 Blok di Desa Sumber Sari dan 1 blok di Desa Tirta Karya.

Kecamatan Dedai berjumlah 5 blok yaitu Desa Gandis 1 Blok, Desa Gandis Hulu 3 Blok, desa Manyam 1 Blok” tambah Antonius Luit.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan