SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak KPU Kalbar Ingatkan Caleg Terpilih Segera Serahkan LHKPN

KPU Kalbar Ingatkan Caleg Terpilih Segera Serahkan LHKPN

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Syarifah Nuraini (ANTARA)

Pontianak (Suara Kalbar)- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Syarifah Nuraini, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada calon legislatif terpilih yang menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka.

“Sampai saat ini belum ada yang menyerahkan LHKPN,” katanya melansir dari ANTARA, Sabtu(15/6/2024).

Syarifah menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaporan harta kekayaan oleh para calon legislatif terpilih di tingkat provinsi. Dia mengingatkan bahwa 21 hari sebelum pelantikan, KPU harus sudah menerima tanda terima pelaporan LHKPN dari para caleg terpilih.

“Intinya, 21 hari sebelum mereka dilantik, kami sudah harus menerima tanda terima pelaporan LHKPN oleh caleg terpilih,” tuturnya.

Pelaporan harta kekayaan ini harus dilakukan oleh para caleg terpilih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan mekanisme yang telah tersedia melalui situs resmi KPK. Batas waktu untuk pengurusan berkas pelaporan ini adalah 21 hari sebelum pelantikan.

“Kami mengingatkan agar para caleg terpilih segera menyelesaikan laporan LHKPN mereka 21 hari sebelum pelantikan,” katanya.

Setelah menyelesaikan pelaporan harta kekayaannya, para caleg terpilih harus menyerahkan tanda terima dari KPK ke KPU Kalbar. Proses penyerahan ini juga berlaku bagi caleg terpilih di tingkat kabupaten/kota yang harus menyerahkan ke KPU di wilayah masing-masing.

Mengenai jadwal pelantikan, Nuraini menyebutkan bahwa ini akan disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan anggota DPRD Periode 2019-2024.

“Jika tidak salah itu September sesuai dengan akhir masa jabatan,” kata Syarifah.

Sebelumnya, KPK telah mengimbau para calon legislatif terpilih di semua tingkatan untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Para calon legislatif, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten, diminta untuk menyelesaikan laporan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan