SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Gerindra: Pengelolaan Tambang Harus Terbuka untuk Semua Ormas Agama

Gerindra: Pengelolaan Tambang Harus Terbuka untuk Semua Ormas Agama

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di kediaman Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Jakarta, Jumat (6/7/2024). (ANTARA)

Jakarta (Suara Kalbar)- Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menganggap bahwa tidak ada alasan bagi Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk tidak menyetujui kebijakan pemberian izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang, karena usaha tersebut dianggap sah dan halal.

Dasco memberikan tanggapannya terkait klaim Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tentang persetujuan Prabowo terkait kebijakan izin pengelolaan tambang oleh ormas agama.

“Saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan bagi Pak Prabowo untuk tidak setuju terkait hal itu,” ujarnya melansir dari ANTARA, Minggu(9/6/2024).

Dia mengatakan pengelolaan tambang memang sudah seharusnya terbuka untuk siapa saja sepanjang tidak melanggar hukum.

Maka dari itu, lanjut dia, apabila para ormas keagamaan memenuhi persyaratan yang ada untuk berusaha dan berniaga, maka ormas manapun sah untuk mengelola pertambangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan, berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Adapun pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.

Keenam WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan