Bawaslu Mempawah Launching Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024
Mempawah (Suara Kalbar) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat me-launching Posko Kawal Hak Pilih untuk Pilkada Serentak 2024.
Launching Posko Kawal Hak Pilih ini dirangkai dengan Fasilitasi Peningkatan Penyelesaian Sengketa Pemilu yang diikuti seluruh Panwas Kecamatan di Kafe K@’TAMB Mempawah, Rabu (26/6/2024).
Komisioner Bawaslu Mempawah yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Janurius mengatakan, Launching Posko Kawal Hak Pilih ini dilakukan secara daring melalui media sosial dan luring di masing-masing Bawaslu se Indonesia.
Hadirnya posko ini adalah bagian dari upaya Bawaslu untuk melaksanakan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024, termasuk di Kabupaten Mempawah.
Janurius memaparkan, ada sejumlah kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih, khususnya pada proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Yakni tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain, kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan jarak tempuh dan aspek geografis setempat.
Untuk itu, lanjut Janurius, Bawaslu Mempawah telah melaksanakan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu terakhir.
Kemudian, melakukan rapat koordinasi di jajaran internal maupun eksternal, yakni KPU dan Disdukcapil terkait persiapan pelaksanaan penyusuanan daftar pemilih.
“Untuk PKD, kami juga sudah menginstruksikan agar berkoordinasi dengan pihak Kelurahan/desa,” ujarnya.
Koordinasi itu terkait data orang yang meninggal setelah penetapan DPT Pemilu 2024, serta orang yang menikah namun belum 17 tahun setelah penetapan DPT Pemilu 2024.
“Kemudian, orang yang pindah domisili (masuk/keluar) setelah penetapan DPT Pemilu 2024, maupun orang yang sudah melakukan perekaman KTP-el setelah penetapan DPT Pemilu 2024,” beber Janurius.
Tak cukup sampai di situ, Bawaslu Mempawah juga telah melaksanakan pengawasan langsung, dengan tujuan:
Pertama, memastikan prosedur terhadap proses rekrutmen Pantarlih sesuai ketentuan PKPU yang mengatur mengenai pembentukan badan ad hoc;
Kedua, memastikan petugas Pantarlih bekerja secara profesional dan independen serta mematuhi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit);
Ketiga, memastikan nama-nama anggota TNI dan/atau Polri tercatat atau tidak baik yang memenuhi maupun yang tidak memenuhi syarat ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan Coklit data Pemilih;
Keempat, memastikan apakah ada Kepala Keluarga yang tidak di-coklit tetapi ditempel stiker;
Kelima, memastikan apakah ada Kepala Keluarga yang sudah di-coklit tetapi tidak ditempel stiker;
Keenam, memastikan Kepala Keluarga yang sudah di-coklit dan sudah ditempel stiker;
Ketujuh, memastikan apakah ada Pantarlih yang terbukti sebagai anggota, pengurus parpol, tim kampanye, tim pemenangan Pemilu/pemilihan terakhir;
Kedelapan, memastikan apakah ada Pantarlih yang tidak men-coklit secara langsung.
Dan kesembilan, memastikan apakah ada Pantarlih yang tidak mempunyai SK atau Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain (joki).
“Nah jika ada pengaduan masyarakat, maka saat ini kami telah membuka Posko Kawal Hak Pilih sekaligus melaksanakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih demi menjamin pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan seperti yang diharapkan,” tegas Janurius.
Adapun Posko Kawal Hak Pilih ini berada di masing-masing Kantor Panwas Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Mempawah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





