SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak 13 Kabupaten di Kalbar Raih Opini WTP atas LKPD 2023

13 Kabupaten di Kalbar Raih Opini WTP atas LKPD 2023

Kepala BPK Kalbar, Wahyu Priyono (kedua dari kiri) saat menerima kunjungan Kepala Biro ANTARA di ruang kerjanya di Pontianak, Selasa (4/6/2024) (ANTARA)

Pontianak (Suara Kalbar)- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 menunjukkan bahwa 13 pemerintah kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalbar, Wahyu Priyono, mengumumkan bahwa dari keseluruhan LHP yang diserahkan, semua mendapatkan opini WTP, sementara laporan dari Pemprov Kalbar dan Pemkot Pontianak masih menunggu untuk diserahkan.

“Sudah ada 13 LHP pemerintah kabupaten yang diserahkan dan semuanya meraih WTP, tinggal Pemprov Kalbar dan Pemkot Pontianak yang belum diserahkan” katanya melansir dari ANTARA, Rabu(6/6/2024).

Ia menambahkan bahwa LHP LKPD 2023 semua pemerintah daerah telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan telah memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.

“Laporan juga telah menyusun dan merancang unsur-unsur Satuan Pengawasan Internal (SPI) yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan,” kata dia.

Menurutnya meski semua pemda mendapat opini WTP, pihaknya masih menemukan permasalahan administrasi yang hendaknya menjadi perhatian.

“Persoalan itu berkaitan pendapatan, belanja dan pengelolaan aset. Hal itu menjadi perhatian pemda untuk diperbaiki,” jelas dia.

Ia mengatakan terkait permasalahan yang berkaitan dengan pendapatan di antaranya soal Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum sesuai ketentuan dan potensi kehilangan pendapatan MBLB dan pengelolaan pendapatan belum memadai.

Kemudian untuk untuk permasalahan yang berkaitan dengan belajar di antaranya kesalahan penganggaran belanja daerah, berupa belanja modal sehingga realisasi belanja tidak menggambarkan realisasi yang sebenarnya. Selanjutnya ada kekurangan volume atas belanja modal yang mengakibatkan kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan yang belum disetor serta lainnya.

Sedangkan untuk permasalahan pengelolaan aset seperti penggunaan kas yang dibatasi dan membebani anggaran tahun berikutnya, penatausahaan dan pengamanan aset daerah belum memadai dan belum dimutakhirkan status asetnya serta lainnya.

“Dengan permasalahan yang ada kami mengharapkan agar pemda memberikan perhatian yang serius dengan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan BPK,” kata dia.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan