SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Ratusan Buruh di Kabupaten Bengkayang Peringati May Day 2024 

Ratusan Buruh di Kabupaten Bengkayang Peringati May Day 2024 

Peringatan May Day di Kabupaten Bengkayang, Kalbar. SUARAKALBAR.CO.ID/IST

Bengkayang (Suara Kalbar)– Peringati Hari Buruh Internasional tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bengkayang, menggelar senam sehat bersama Forkopimda, Perusahaan dan para Buruh se-Kabupaten Bengkayang, di salah satu pantai di Kabupaten Bengkayang, Rabu (1/5/2024).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang dengan tema “Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh yang Kompeten”.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Bengkayang, Markus Dalon menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya peringatan hari buruh Internasional tahun 2024 di Kabupaten Bengkayang.

“Selamat hari buruh Internasional kepada para buruh Indonesia, ke depan kami berharap yang mengadakan kegiatan adalah dari serikat buruh sehingga peringatan hari buruh Internasional bisa dirasakan seluruh buruh,” tambahnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Ir. Magdalena mewakili Bupati Bengkayang berharap dengan momentum ini dapat meningkatkan sinergitas positif yang terjalin antara pekerja, pengusaha dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Serta senantiasa berkomitmen dalam mengedepankan profesionalitas dan hubungan kerja yang sehat.

Pada dasarnya pekerja dan pengusaha adalah mitra yang bekerja bersama-sama untuk mewujudkan tujuan perusahaan, oleh karena itu keadilan dan rasionalitas harus dikedepankan dalam menjalin hubungan antara pekerja dan pengusaha sehingga diharapkan dapat tercipta hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan.

“Saya menghimbau kepada para pekerja maupun pengusaha, untuk senantiasa bekerjasama secara sinergis dengan pemerintah, sehingga tercipta langkah yang selaras untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bengkayang yang kita cintai ini,” kata Magdalena.

Dia juga menekankan hak-hak bagi para pekerja atau buruh sesuai ketentuan perundang-undangan antara lain yaitu hak atas upah yang layak, hak atas jaminan kesehatan, hak atas jaminan ketenagakerjaan, dan hak untuk menyatakan pendapat pemenuhan hak pekerja.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan