SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Pemilu Penertiban Baliho Kampanye Belum Jadi Wewenang Bawaslu, Tunggu Penetapan KPU

Penertiban Baliho Kampanye Belum Jadi Wewenang Bawaslu, Tunggu Penetapan KPU

Komisioner Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah (ANTARA)

Pontianak (Suara Kalbar)- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat, Uray Juliansyah, menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki wewenang untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang sudah terpasang meski saat ini sudah banyak baliho calon kepala daerah yang memasang atribut kampanye mereka.

“Kita belum memiliki wewenang untuk menertibkan APK yang saat ini sudah banyak di pasang oleh setiap calon kepala daerah karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan calon peserta pilkada serentak yang akan diadakan pada 27 November 2024,” kata Uray melansir dari ANTARA, Selasa(28/5/2024).

Pernyataan ini diberikan sebagai tanggapan atas banyaknya baliho kampanye yang sudah bermunculan, walaupun jadwal kampanye belum ditentukan.

“Penetapan pasangan calon (paslon) belum ada, dan yang disebut APK harus mencantumkan calon gubernur dan wakil gubernurnya. Jadi, kalau ada baliho yang muncul sekarang, itu belum menjadi ranah kami,” tuturnya.

Uray menambahkan bahwa penertiban baliho yang melanggar aturan seharusnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

“Mengenai ketertiban umum, penegakannya ada pada Pol PP sesuai dengan Perda yang berlaku,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa selama masa kampanye, dari 28 September hingga 23 November 2024, Bawaslu hanya akan berperan sebagai pengawas. Aturan pelaksanaan kampanye akan sepenuhnya diatur oleh KPU.

“Selama masa kampanye nanti, semua bentuk APK dan jenis kampanye lainnya akan diatur oleh KPU, kami hanya bertugas mengawasi,” kata Urai.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan