Pemkot Pontianak Resmi Kantongi Status Kepemilikan Gedung Perbasi Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar)–Pemerintah Kota Pontianak secara resmi mengantongi status kepemilikan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak dan sertifikat tanah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak eks Puskesmas Pal Lima.
Hal itu diputuskan berdasarkan hasil rembuk, diskusi serta koordinasi antara Kejaksaan Negeri Kota Pontianak, Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Pemkot Pontianak melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak beserta pihak pengelola sebelumnya.
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menerima secara simbolis penyerahan sepuluh sertifikat yang diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pontianak Yulius Sigit Kristanto, di Kantor Wali Kota, Kamis (2/5/2024).
“Jadi sebetulnya bukan pengambil alihan, tapi dari Kejari dan BPN menyerahkan kembali aset Pemkot Pontianak yang selama ini statusnya kurang jelas. Dengan penyerahan ini, statusnya menjadi jelas,” terang Pj Wako Ani Sofian.
Adapun dalam pengelolaan Gedung Perbasi, Pemkot Pontianak akan bekerjasama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga adalah pihak yang pernah mengelola Gedung Perbasi sebelumnya.
Ani menilai, pihak pengelola gedung tersebut telah berjuang secara optimal untuk memajukan olahraga basket di Kota Pontianak. Selain itu Pemkot Pontianak juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Beliau (pihak ketiga) selama ini optimal dalam membangun basket di Kota Pontianak. Jasa orang tidak boleh dilupakan, cuma mungkin kerjasamanya harus diperbaiki, supaya pembinaan makin baik,” jelas Ani.
Jika memungkinkan ke depan Pemkot Pontianak ingin hasil pengelolaan Gedung Perbasi dapat berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. Begitu pula terhadap aset Pemkot lainnya yang akan diinventarisir. Sehingga bila masih ada pengelolaan yang tidak jelas bisa segera kita benahi.
Kepala Kejari Kota Pontianak, Yulius Sigit Kristanto menjelaskan proses pengembalian aset Gedung Perbasi memerlukan perjuangan panjang. Pihaknya menerima surat kuasa khusus terlebih dahulu dari Wali Kota terhadap penyelesaian dua peristiwa, yakni pengembalian delapan sertifikat kepemilikan aset kepada Pemkot Pontianak dan dua sertifikat aset Gedung Perbasi.
“Puji Tuhan kita berhasil karena kerjasama yang baik dengan BPN dan pemilik sebelumnya, mereka mengerti bahwa ini punya negara. Gedung Perbasi harus diakui gedungnya berdiri sejak lama, cuma memang secara yuridis belum jelas kepemilikannya, setelah dipelajari ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan,” ungkap Yulius.
Belajar dari peristiwa ini, Yulius mengimbau masyarakat untuk membeli tanah dengan status yang jelas, dan apabila sudah terlanjur menjadi milik negara, maka harus dikembalikan. Dia berharap masyarakat berkonsultasi terlebih dahulu dengan BPN sebelum membeli tanah.
“Saran saya perlu diadakan inventarisasi terkait tanah-tanah yang mana milik Pemkot dan belum, atau tanah yang milik Pemkot tapi masih dikuasai pihak ketiga, nanti kita kerjasama,” pesannya.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak Rizal menuturkan, perlunya penataan klub-klub basket Kota Pontianak menjadi lebih baik. Berbagai langkah dilakukan Disporapar untuk membibit atlet-atlet muda Kota Pontianak, salah satunya dengan perhelatan Pekan Olahraga Pelajar Daerah atau Popda. Kemudian bekerjasama dengan Pengurus Cabang (Pengcab) basket.
Selain itu juga digelar kompetisi khusus veteran yang usianya di atas 35 tahun, ada juga mahasiswa dan pelajar. Khusus di Kalimantan, Kota Pontianak menjadi langganan juara basket.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






