Pemkab Landak Mulai Program CABI, Terapkan Biosekuriti Kepada Peternak Babi
Landak (Suara Kalbar)- Pj. Bupati Landak Samuel, membuka kegiatan Peluncuran Program Community ASF Biosecurity Intervention (CABI) Wilayah Percontohan Provinsi Kalimantan Barat, di Aula Dinas PPKP Kabupaten Landak, Kamis (02/05/2024).
Dikatakan Pj. Bupati Landak Samuel bahwa peternakan babi di wilayah Kabupaten Landak didominasi oleh peternak babi skala mikro-kecil atau peternak rakyat. Oleh karena itu Kabupaten Landak menjadi salah satu Kabupaten dengan populasi ternak babi paling tinggi di Kalimantan Barat.
Akan tetapi, terjadinya wabah penyakit African Swine Fever (ASF) yang melanda Kabupaten Landak dan hampir seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat pada tahun 2021 hingga tahun 2022 yang lalu telah menyebabkan kematian sebagian besar ternak babi masyarakat.
Akibatnya, peternak mengalami kerugian yang sangat besar dan berdampak pada perununan populasi ternak babi di Kabupaten Landak. Sehingga menyebabkan harga daging babi melambung tinggi dan menjadi dalah satu penyumbang peningkatan angka inflasi di Kalimantan Barat pada tahun 2022.
Salah satu upaya pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan praktik biosekuriti. Kementerian Pertanian RI bekerjasama dengan FAO Indonesia menggagas program Community ASF Biosecurity Intervention (CABI) dan mengimplementasikannya dengan melaksanakan praktik biosekuriti kepada peternak.
Program CABI juga memberikan bantuan peralatan kandang bagi peternak mikro-kecil di Kabupaten Landak sebagai penunjang praktik biosekuriti dan cara budidaya yang baik dalam peternakan babi. Tujuannya agar peternakan dapat memahami prinsip penerapan budidaya babi yang baik serta mampu memahami definisi, prinsip, dan elemen biosekuriti.
Samuel berpesan kepada para peternak untuk dapat memahami resiko kerugian dan cara penularan penyakit ASF pada babi melalui program ini. “Kegiatan ini juga diharapkan menjadi solusi bagi peternak mikro-kecil di Kabupaten Landak untuk kembali meningkatkan produksi tanpa adanya wabah ASF sehingga dapat menjadi percontohan bagi peternak lain dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” tutup Samuel.
Pelaksanaan biosekuriti di peternakan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 14 tentang Pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan dan Kepmentan No. 6 Tahun 2021 tentang Good Farming Practices (GFP) atau cara budidaya yang baik dalam peternakan, termasuk budidaya babi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





