KPU Kalbar Tunggu Keputusan Pusat Terkait Pencalonan Pilkada Untuk Dewan Terpilih
Pontianak (Suara Kalbar) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, MS Budi, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima bukti otentik atau keputusan resmi dari KPU Pusat terkait isu calon terpilih yang dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Pernyataan terakhir itu di komisi II, sampai hari ini kami belum mempunyai bukti otentik atau putusan KPU mengenai isu soal calon terpilih yang bisa ikut pilkada,” ujar MS Budi saat ditemui pada kegiatan baru-baru ini.
MS Budi mengimbau agar semua pihak bersabar dan menunggu keputusan resmi dari KPU Pusat. Ia menjelaskan bahwa masih ada waktu sekitar 90 hari sebelum partai politik menetapkan calon masing-masing untuk pilkada.
Waktu yang tersisa ini dianggap cukup untuk KPU menyelesaikan dan memutuskan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan dalam pilkada.
“Sabar, masih ada waktu sekitar 90 hari sebelum partai politik menetapkan calon masing-masing, kita bersabar menunggu KPU memutuskan PKPU tentang pencalonan dalam pilkada baik gubernur, bupati, maupun wali kota,” tambahnya.
KPU Kalimantan Barat juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan ini dan memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keputusan PKPU yang diharapkan akan segera keluar diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan prosedural bagi seluruh peserta pilkada.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





