KPK Usut Aliran Uang Korupsi dalam Proyek Kelengkapan Rumah Jabatan DPR
Jakarta (Suara Kalbar)- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan aliran uang korupsi dalam proyek kelengkapan rumah jabatan DPR ke para tersangka. Pengusutan ini merupakan upaya lembaga antikorupsi untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Kamis (9/5/2024), KPK telah memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut. Pemeriksaan terhadap Hiphi bertujuan untuk mendalami proses pengadaan proyek dan dugaan aliran uang kepada para tersangka.
“Saksi Hiphi Hidupati, dikonfirmasi terkait pengadaan barang dan jasa di kesekjenan DPR terkait rumah jabatan anggota DPR, termasuk dugaan aliran uang yang diduga dinikmati para tersangka dan sudah ditetapkan dalam perkara ini,” katanya melansir dari Beritasatu.com, Kamis(9/5/2024).
KPK mengungkapkan bahwa nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR yang tengah diusut mencapai sekitar Rp 120 miliar, namun dugaan kerugian keuangan negara yang terjadi dari proyek ini mencapai puluhan miliar rupiah.
“Terus kami dalami, karena saat ini kan aliran uang itu justru jadi poin penting, ke depan kami bisa memulihkan kembali kerugian keuangan negaranya,” ungkap Ali Fikri.
KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR yang tengah diusut mencapai sekitar Rp 120 miliar. Namun, dari proyek ini KPK mengendus dugaan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Ali Fikri menyampaikan, KPK mengendus dugaan unsur melawan hukum oleh perusahaan yang menjadi pelaksana proyek tersebut. Ada sejumlah modus dalam kasus ini, antara lain memakai bendera perusahaan lain untuk terlibat pengadaan serta proses pengadaan yang hanya formalitas Pengadaan yang dikorupsi, antara lain kelengkapan ruang tamu dan ruang makan. Dalam kasus ini, rumah jabatan DPR yang dikorupsi di Ulujami dan Kalibata.
KPK juga mencegah tujuh orang ke luar negeri terkait kasus pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR. Cegah tersebut dalam rangka kebutuhan proses penyidikan kasus tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah ke luar negeri, yakni Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya dan pihak swasta Edwin Budiman.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






