Dana Hibah Mempawah 2024 bakal Dicairkan Bagi 195 Rumah Ibadah dan Kelembagaan Masyarakat
Mempawah (Suara Kalbar) – Pj Bupati Mempawah Ismail menghadiri Sosialisasi Persyaratan Pencairan Hibah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2024 di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Rabu (22/5/2024).
Dalam sambutannya, Ismail mengatakan, Dasar Pelaksanaan Hibah Pemerintah Kabupaten Mempawah telah memiliki regulasi yaitu Peraturan Bupati Mempawah Nomor 65 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pemberian Hibah Kabupaten Mempawah.
Dalam peraturan bupati tersebut, ungkap Ismail, telah diatur sedemikian rupa sehingga proses pemberian bantuan hibah dari pemerintah kepada masyarakat, organisasi maupun lembaga dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan memiliki payung hukum yang jelas.
“Proses pelaksanaan hibah yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Mempawah selalu mengedepankan asaz keadilan, kepatutan, rasionalitas, tertib administrasi dan memberikan nilai manfaat kepada pemerintah daerah maupun masyarakat dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” ujar Ismail.
Selain itu, Pengajuan dan pendaftaran hibah oleh masyarakat atau organisasi dilaksanakan secara online melalui website milik Pemkab Mempawah, yaitu salingbantu.mempawahkab.go.id.
“Seluruh pengajuan proposal hibah untuk rumah ibadah, organisasi atau lembaga masyarakat yang mengajukan permohonan hibah harus melalui website salingbantu. Pengecualian untuk hibah yang tidak melalui website salingbantu hanya untuk hibah partai politik,” jelasnya.
Pada tahun anggaran 2024 ini, sebanyak 195 calon penerima hibah yang anggarannya terdapat pada DPA Bagian Kesmenspirit Setda Kabupaten Mempawah telah melalui tujuh tahapan, mulai dari proses pendaftaran hingga sampai di tahap pencairan dana hibah.
Ismail menekankan, bahwa setelah melakukan proses pencairan hibah dan dana sudah dapat digunakan, maka ada kewajiban yang harus dilaksanakan.
Yaitu melaporkan penggunaan dana hibah tersebut melalui mekanisme Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Hibah dan harus sudah diserahkan sebelum tahun anggaran berakhir yaitu Desember 2024.
Jangan sampai, lanjutnya, dana sudah didapat tapi pertanggungjawaban tidak dikerjakan.
“Karena dalam proses pencairan dana hibah ada beberapa perjanjian yang harus ditandatangani para pengurus, yang memiliki kekuatan hukum yang dapat menjerat apabila dana hibah digunakan tidak sebagaimana peruntukannya,” pesan Ismail.
Selain itu, dalam aturan pengajuan hibah apabila suatu rumah ibadah/organisasi/lembaga masyarakat yang telah mengajukan proposal pada tahun 2023 dan mendapatkan pencairan dana pada tahun 2024, maka tidak berhak untuk mengusulkan bantuan pada tahun 2024.
“Namun dapat mengajukan kembali pada tahun 2025 karena dalam aturannya pemberian hibah tidak boleh diberikan terus-menerus setiap tahun anggaran,” tutupnya.
Sebelumnya, Kabag Kesmenpirit Setda Mempawah Rahmanudin Wiyono memaparkan 195 calon penerima dana hibah terdiri atas 51 masjid, 46 gereja, 45 surau, 19 mushala, 11 yayasan, 9 pondok pesantren, serta 15 organisasi masyarakat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






