Caleg Gerindra Ajukan Perkara PHPU ke MK terkait PSU di Dapil Ketapang 6
Jakarta (Suara Kalbar)- Sopian Hadi, calon legislatif (caleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), telah mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Ketapang Daerah Pemilihan (Dapil) Ketapang 6 Provinsi Kalimantan Barat. Pengajuan perkara ini dilakukan setelah terjadi pemungutan suara ulang (PSU) yang menimbulkan selisih suara antara Sopian Hadi dan caleg Gerindra lainnya, Hasim.
Kuasa hukum Sopian Hadi, Dirzy Zaidan, menyatakan bahwa Sopian sebelumnya memperoleh suara tertinggi di TPS 004 Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang. Namun, setelah dilakukan PSU, suara Sopian kalah tujuh suara dari Hasim. Pihak Sopian menduga adanya kecurangan, pelanggaran prosedur, dan alasan PSU yang tidak sah.
“Pemohon memperoleh hasil suara tertinggi dalam perhitungan suara oleh anggota KPPS pada TPS 004 Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang,” ujar kuasa hukum Pemohon, Dirzy Zaidan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024) mengutip mkri.id, Rabu (1/5/2024).
Namun, suara Sopian menjadi kalah selisih tujuh suara dari suara Hasim setelah pemungutan suara ulang. Pemohon berkeberatan dan menduga terdapat indikasi telah terjadi kecurangan, tidak sesuai prosedur, dan alasan PSU tidak sah.
Menurut Pemohon, anggota KPPS pada TPS 004 Mekar Utama Kecamatan Kendangwangan tidak pernah merekomendasikan untuk dilakukannya PSU dan tidak pernah merekomendasikan pelaksanaan PSU tersebut. Sebab, tidak ada keberatan dari saksi-saksi yang hadir saat perhitungan suara pada 14 Februari 2024 maupun perhitungan suara pada tingkat kecamatan.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Ketapang 6 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat; dan/atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada Termohon (KPU) melakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 004 Desa Mekar Utama Kecamatan Kedawangan Dapil Ketapang 6 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Ketapang.
Perkara Nomor 189-02-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





