SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Satresnarkoba Polres Sekadau Ringkus Warga Kubu Raya Terlibat Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polres Sekadau Ringkus Warga Kubu Raya Terlibat Kasus Narkoba

Tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Sekadau. SUARAKALBAR.CO.ID/Polres Sekadau

Sekadau (Suara Kalbar)- Satresnarkoba Polres Sekadau mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FW (34) warga Kubu Raya.

Warga asal Kabupaten Kubu Raya itu diamankan di Jalan Sekadau – Sintang, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, pada Kamis malam (25/4/2024).

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, mengatakan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang diduga membawa sabu di sekitar wilayah Desa Gonis Tekam.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (25/4) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Sekadau langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Sekitar pukul 02.10 WIB, petugas berhasil mengamankan FW,” jelas AKP Agus, pada Sabtu (27/4/2024).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu, dengan berat masing-masing 0,0662 gram dan 0.151 gram. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, satu helai baju warna abu-abu, satu unit handphone warna biru, satu buah kantong plastik warna hitam, dua buah potongan isolasi bening, dan satu buah plastik klip transparan kosong.

FW beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Sekadau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sekadau dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun,” pungkas Kasi Humas AKP Agus.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan