Polres Sekadau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu dan Ekstasi

Barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diamankan Satresnarkoba Polres Sekadau.SUARAKALBAR.CO.ID/Polres Sekadau.

Sekadau (Suara Kalbar)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau ungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi, Selasa (23/4/2024) dini hari.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi memaparkan dari tindak pidana ini ada tiga orang berserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Penangkapan tiga orang ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba di wilayah Kecamatan Nanga Taman. Di mana dua orang laki-laki berinisial SP (18) dan RH (22) berhasil diamankan di Jalan Nanga Taman-Nanga Mahap, Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,51 gram yang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Petugas juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor Honda Zupiter warna hitam.
“Dari hasil interogasi, SP dan RH mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial RS (43), ” kata AKP Agus Junaidi, Rabu (24/4/2024).

Petugas kemudian berhasil mengamankan RS, terduga pemilik sabu sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Hasil penggeledahan di rumah RS juga ditemukan dua buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,85 gram dan satu buah plastik klip transparan berisi serbuk warna biru diduga ekstasi seberat 0,21 gram.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan diantaranya, satu unit Handphone, Tas warna hitam, Dompet warna putih, serta potongan sedotan warna hitam.

Ketiga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun.

“Terkait barang bukti sabu dan ekstasi tersebut akan dilakukan penimbangan di RSUD Sekadau serta pengujian di laboratorium BPOM Pontianak. Hasil penimbangan dan pengujian ini akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan, ” jelas AKP Agus.

Polisi juga mengimbau Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sekadau, untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS