SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Pemkab Landak Bahas Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Landak Bahas Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Landak, Jumat (26/04/2024).SUARAKALBAR.CO.ID/Kominfo Landak

Landak (Suara Kalbar)– Pemerintah dan DPRD Landak gelar rapat paripurna bahas Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Landak Terhadap LKPJ Bupati Landak Tahun Anggaran 2023 dan Raperda Inisiatif Eksekutif Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Landak, Jumat (26/04/2024).

Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Ocin, mewakili Bupati Landak menyampaikan pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Guna mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan di mana salah satu upaya dimaksud adalah pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Pasal 149 sampai dengan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan tembakau.

Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.

“Saat ini terdapat 320 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah memiliki peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok, tetapi di Kabupaten Landak belum memiliki peraturannya,” kata Ocin.

Lebih lanjut, Dia menuturkan sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor400.5.4/2023/SJ Tanggal 4 April 2023 tentang Penerbitan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang di tindaklajuti dengan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 188.3.342/2063/RO-KUM tentang Penerbitan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Terdapat dua kabupaten yang belum menyusun dan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yaitu Kabupaten Landak dan Kabupaten Kubu Raya.

Adapun tujuan dari pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok. Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. Maka dari itu pemerintah Kabupaten Landak berupaya untuk segera membahas Raperda Inisiatif Eksekutif Tentang Kawasan Tanpa Rokok oleh Penjabat Bupati Landak.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan