SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Maju Pilkada di Jalur Perseorangan, KPU Mempawah Tetapkan Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan

Maju Pilkada di Jalur Perseorangan, KPU Mempawah Tetapkan Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan

Ketua KPU Mempawah Kalbar Lutfiadi. SUARAKALBAR.ID/Dedek KPU Mpw

Mempawah (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat mempersilakan putra-putri terbaik daerah untuk maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Tahun 2024 dari jalur perseorangan.

Ketua KPU Mempawah Lutfiadi mengungkapkan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk.

Hal tersebut, lanjutnya, Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

“Adapun syarat minimal dan sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Tahun 2024 adalah 21.633 dukungan dengan sebaran minimal di 5 kecamatan,” ungkap Lutfiadi, Minggu (21/4/2024) pagi.

Daftar pendukung ini nantinya akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian dan syarat dukungan KTP Perseorangan 21.633 dengan sebaran minimal di 5 kecamatan.

“Selanjutnya nanti KPU Mempawah akan melakukan verifikasi faktual terkait syarat minimal dan sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan,” tegasnya.

Terkait sebaran dukungan dan hal-hal teknis lainnya, Lutfiadi mengungkapkan KPU Mempawah hingga saat ini masih menunggu Peraturan KPU RI lainnya.

Seperti diberitakan, sesuai Keputusan KPU Mempawah Nomor 282 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Tahun 2024, maka Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada Minggu 5 Mei 2024 hingga Senin 19 Agustus 2024

Lalu, Tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon mulai Sabtu 24 Agustus 2024 hingga Senin 26 Agustus 2024.

“Sementara Pendaftaran Pasangan Calon dijadwalkan selama tiga hari, yakni Selasa 27 Agustus 2024 hingga Kamis 29 Agustus 2024,” ungkapnya.

Lutfiadi menambahkan, Penelitian Persyaratan Calon dilaksanakan mulai Selasa 27 Agustus 2024 hingga Sabtu 21 September 2024.

“Dan Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Mempawah akan diumumkan pada Minggu 22 September 2024,” tutup Lutfiadi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan