KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan ke Mahkamah Konstitusi
Suara Kalbar– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan bagi seluruh pihak, baik pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.
“Hal tersebut sebagaimana permintaan Majelis Hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya,” kata Afif dilansir dari Antara, Selasa (16/4/2024).
Ia mengatakan KPU sebagai Termohon telah mengikuti seluruh proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi sejak pemeriksaan pendahuluan pada 27 Maret 2024 sampai tahapan penyerahan kesimpulan pada 16 April 2024.
Selama proses persidangan, KPU telah memberikan jawaban yang berisi bantahan terhadap seluruh dalil-dalil permohonan Pemohon, baik perkara 1 maupun perkara 2.
Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan PHPU, KPU meyakini bahwa majelis hakim konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta-fakta persidangan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





