SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Bapenda Pontianak: Bayar Pajak Tepat Waktu Memajukan Kota Pontianak

Bapenda Pontianak: Bayar Pajak Tepat Waktu Memajukan Kota Pontianak

Penyerahan lembar SPPT PBB-P2 di lima kelurahan se-Kecamatan Pontianak Kota.SUARAKALBAR.CO.ID/Bapenda Pontianak. 

Pontianak (Suara Kalbar)- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 di lima kelurahan se-Kecamatan Pontianak Kota.

Total lembar SPPT PBB-P2 yang diserahterimakan sebanyak 46.074 lembar. Serah terima dilaksanakan di masing-masing kelurahan pada Senin (29/4/2024). Hal itu sebagai langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Bapenda Kota Pontianak, Mahardika Sari menjelaskan lima kelurahan itu di Kecamatan Pontianak Kota, yakni Kelurahan Sungai Bangkong, Sungai Jawi, Mariana, Tengah dan Darat Sekip. Lembaran SPPT tersebut nantinya menjadi tanggung jawab Ketua RT guna disalurkan kepada masyarakat di wilayahnya.

Pada tahun 2024 ini Bapenda melakukan perubahan dalam penentuan dasar pengenaan pajak sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD pasal 40 ayat 5 dan PP 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 13 yang berbunyi Dasar Pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Bapenda menetapkan NJOP – NJOPTKP sebesar 50 persen dikalikan tarif pajak 0,06 persen.

“Penyesuaian data atas NJOP tanah maupun bangunan terus dilakukan, sehingga apabila masih ditemui ketidaksesuaian atas NJOP tanah maupun bangunan, masyarakat dapat mengajukan peninjauan kembali melalui aplikasi LIHAI PBB dengan cara login melalui tautan eponti.pontianak.go.id,” terang Mahardika.

Percepatan pendistribusian SPPT PBB-P2 tahun ini merupakan bentuk upaya percepatan cakupan pembayaran atas PBB-P2, sekaligus upaya penagihan yang dilakukan bersinergi dengan kecamatan, kelurahan, RT dan RW, serta Bank Kalbar. Informasi yang diberikan oleh masyarakat atas NJOP, Objek Pajak, Subjek Pajak, luasan, maupun dokumen legalitas atas kepemilikan aset berupa NIB akan sangat membantu proses update dan validasi yang dilakukan oleh Bapenda.

Mahardika menghimbau kepada seluruh masyarakat selaku wajib pajak untuk melunasi PBB-P2 secara online melalui alamat website (eponti.pontianak.go.id). Untuk mengecek tunggakan, bisa langsung masuk ke pilihan ‘LIHAI PBB’, kemudian pilih ketetapan/piutang PBB-P2 dengan memasukkan NOP. Melalui menu ini juga wajib pajak dapat langsung membayar pajaknya melalui aplikasi eponti.

“Apabila ditemukan kendala ataupun ingin penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi WA Tanjak (Tanya Jak) 0813-5116-4128 dan WA Kring Pengawasan 0853-8999-9100,” imbuhnya.

Peran aktif masyarakat selaku wajib pajak PBB-P2 dalam pembayaran pajak akan sangat membantu peningkatan PAD khususnya pajak daerah. Selain itu juga sebagai bentuk peran serta aktif masyarakat dalam pembangunan.

Tagline “Pajakku Untukmu Kota Pontianakku” menjadi semangat bagi warga Kota Pontianak dalam membayar pajak sebagai kontribusi untuk membangun kota. Kolaborasi antara Bapenda, Bank Kalbar kelurahan, RT dan masyarakat diharapkan dapat menghasilkan peningkatan yang signifikan dalam PAD dari sektor pajak PBB-P2 sekaligus update data PBB-P2. Pada akhirnya akan berdampak positif bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak.

“Membayar pajak dengan tepat waktu dan penuh kesadaran, berarti setiap warga berkontribusi dalam memajukan Kota Pontianak,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan