Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Polres Sekadau, Maksimal Hukuman 20 Tahun Penjara
Sekadau (Suara Kalbar)- Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial H, warga Kabupaten Sintang, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi mengungkapkan penangkapan ini dilakukan di Jalan Merdeka Timur, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Rabu (6/3/2024).
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh saksi- saksi, ditemukan satu buah plastik klip transparan berukuran kecil, berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 0,17 gram,” ungkap AKP Agus .
Anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau juga berhasil mengamankan barang bukti lain yang ada kaitannya seperti satu buah kotak rokok, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
“Terhadap pelaku beserta barang bukti tersebut telah dibawa dan di amankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan di rumah tahanan Sat Tahti Polres Sekadau. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





