KPU Mempawah Belum Tetapkan Caleg DPRD Terpilih, Menunggu Putusan Lembaga Ini
Mempawah (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mempawah telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Mempawah, pada Rabu (28/2/2024) lalu.
Namun ternyata, KPU Mempawah tidak bisa langsung menetapkan nama-nama 35 Caleg DPRD Terpilih.
Nah, terkait penetapan Caleg DPRD Mempawah terpilih dalam Pemilu 2024, Ketua KPU Mempawah, Lutfiadi, mengatakan, masih menunggu apakah ada atau tidak permohonan perselisihan hasil Pemilu yang telah ditetapkan KPU RI di Mahkamah Konstitusi.
Dikatakan Lutfi, sapaan akrabnya, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka penetapan paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Anggota DPRD.
“Kemudian, jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka penetapan paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca-putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap dia.
Saat ini, tambahnya, hasil Rapat Pleno Terbuka tingkat Kabupaten Mempawah telah diserahkan ke KPU Kalbar untuk selanjutnya dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
“Hasil Pleno rekapitulasi di kabupaten telah kita serahkan ke KPU provinsi sebagai bahan rekapitulasi selanjutnya yang dijadwalkan mulai Rabu, 6 Maret 2024,” jelas Lutfi lagi.
Surat Keputusan Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Mempawah Tahun 2024 dapat diakses di laman kab-mempawah.kpu.go.id.
“Jadi melalui informasi atau pengumuman tersebut, masyarakat bisa melihat hasil perolehan suara para caleg, sekaligus memetakan siapa saja yang berpeluang terpilih,” tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






