KPU Kalbar: Keputusan Final Pemilukada 2024 Menunggu Arahan dari KPU RI
Pontianak (Suara Kalbar)- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat (Kalbar), Heru Hermansyah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Untuk peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 yang mengatur mekanisme pilkada dan pemilu, namun keputusan final masih menunggu keputusan dari KPU RI,” kata Hedu di Pontianak, Rabu.
Heru menambahkan bahwa sejumlah daerah, termasuk KPU Kalbar, telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pilkada 2024.
Berbagai tahapan pilkada telah dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU), termasuk pendaftaran pemantau, rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pendaftaran calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran pasangan calon, penetapan, hingga pelaksanaan pilkada.
Namun, lanjutnya, sampai saat ini belum ada arahan dari KPU terkait petunjuk teknis (juknis) untuk setiap tahapan Pilkada.
“Kami masih menunggu PKPU untuk menjalankan setiap tahapan, termasuk juknis tentang pemutakhiran data pemilih, pendaftaran calon perseorangan, dan rekrutmen badan adhoc,” tuturnya.
Heru menambahkan, saat ini, KPU Kabupaten/Kota terus melakukan proses berdasarkan juknis yang telah dikeluarkan, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU terkait setiap tahapan pilkada.
“Kita juga terus membenahi polemik seputar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2020 tentang Batas Wilayah Antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya menjadi perhatian utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan kepala daerah serentak tahun ini,” kata Heru.
Dia menyebutkan adanya perbedaan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) antara pilkada serentak tahun 2020 dan situasi normal. Pada pilkada serentak 2020, jumlah pemilih di TPS ditetapkan sebanyak 500 orang karena digelar saat masa pandemi Covid-19, namun pada situasi normal, jumlah pemilih per TPS mencapai 800 orang.
“Penentuan jumlah pemilih ini juga berpengaruh pada jumlah TPS. Pada Pemilu 2024, dengan jumlah pemilih per TPS sebanyak 300 orang, jumlah TPS akan berkurang jika jumlah pemilih mencapai 800 orang,” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





