Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Kegiatan Importasi Gula
Suara Kalbar– Direktur PT SMIP, berinisial RD ditetapkan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP dari 2020 sampai dengan 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan tersangka Direktur PT SMIP RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Hingga penyidik turun langsung ke Kota Pekanbaru guna menjemput tersangka RD.
Setelannya penyidik juga memeriksa secara intensif dua saksi, yakni RD dan YD di Kantor Kejaksaan Agung.
“Tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” ujar Ketut Sumedana dilansir dari Antara.
Pada kasus tersebut, RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Pada aksinya RD melakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan RD menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka RD, adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Terhitung dari 29 Maret sampai dengan 17 April.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now