SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Polisi Ungkap Jaringan Internasional Pornografi Anak Sesama Jenis di Tanggerang

Polisi Ungkap Jaringan Internasional Pornografi Anak Sesama Jenis di Tanggerang

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung saat konferensi pers di Tangerang, Sabtu, 24 Februari 2024.SUARAKALBAR.CO.ID/Antara

Suara Kalbar– Polres Bandara Soetta berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis. Sebanyak lima pelaku sudah ditangkap dan menjadi tersangka.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung mengatakan jaringan tersebut memanfaatkan aplikasi layanan pengiriman pesan telegram.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus jaringan pornografi anak ini di antaranya HS, yang berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi.

Kemudian, MA, selaku pelaku pencabulan dan penyebaran konten, AH, pembeli konten pornografi, KR, pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas. Kemudian, NZ, pembeli konten, pelaku pencabulan serta penyedia fasilitas.

“Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban dalam video. Kemudian itu yang menjadi konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang mencari dari konten pornografi itu,” beber Ronald dalam konferensi pers di Tangerang, Sabtu (24/2/2024).

Para pelaku memproduksi konten-konten video pornografi anak itu secara mandiri dengan mereka menggunakan handphone pribadi. Kemudian, mereka menyebarluaskan serta menjual belikan melalui akun telegram premium VGK.

Adapun korban dari kasus ini sebanyak delapan orang anak yang berstatus di bawah umur dengan rentang usia 12 sampai 16 tahun.

“Kita yakini bahwa konten-konten itu sudah terjual atau didistribusikan. di mana pelaku-pelaku ini mendapatkan mendapatkan keuntungan dengan menjual video-video tersebut,” tutur Ronald dilansir dari Beritasatu.com.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 65 ayat (1).

“Atau ancaman ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,” kata Ronald.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan