SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Pemilu Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Singkawang Paling Lambat 5 Maret 2024

Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Singkawang Paling Lambat 5 Maret 2024

Kantor KPU Kota Singkawang Jalan dr Sutomo, Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawag Barat Kota Singkawang, Senin (19/2/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/ Hendra.

Singkawang (Suara Kalbar)- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang Khairul Abror mengatakan rekapitulasi tingkat kabupaten kota dilaksanakan paling lambat 5 Maret 2024.

“Proses rekapitulasi saat ini masih berlangsung di kecamatan-kecamatan khususnya di Kota Singkawang paling lambat 2 Maret 2024 yang sekarang berjalan aman dan lancar, meskipun ada kendala si rekap namun masih bisa diatasi,” ujar Khairul Abror, Senin (19/2/2024).

Terkait dengan adanya Pemungutusan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Kota Singkawang, Khairul Abror menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU di TPS 4 Kelurahan Kuala Kecamatan Singkawang Barat dan TPS 76 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan.

“Kami putuskan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara pada Rabu dan semuanya sudah siap termasuk formulir pemberitahuan sudah disampaikan dan tidak ada perubahan,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan