SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Perpres Publisher Rights, Ada Kewajiban Platform Digital Terhadap Perusahaan Media

Perpres Publisher Rights, Ada Kewajiban Platform Digital Terhadap Perusahaan Media

Tampilan sejumlah platform digital. SUARAKALBAR.CO.ID

Suara Kalbar– Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights secara sah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (20/2/2024).

“Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan media konvensional jadi perhatian pemerintah. Setelah sekian lama dan dinanti-nanti serta setelah melewati perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya tanda tangani Perpres Publisher Rights,” ujar Jokowi pada acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Pepres Publisher Rights ini, dikatakan Jokowi, telah melalui proses panjang dan banyak perbedaan pendapat.

“Saya tahu ini melelahkan dan sulit untuk menemukan titik terang. Sebelum saya tanda tangani, saya dengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers dan ada perbedaan antara aspirasi media konvensional dengan aspirasi platform digital,” jelas Jokowi.

Dilansir dari Beritasatu.com, nantinya aturan ini akan mewajibkan platform digital, seperti Google, Meta, Instagram, dan X (sebelumnya Twitter) untuk membayar ke perusahaan media atas penggunaan konten berita.

Menurut Pasal 5 Perpres Publisher Rights, perusahaan platform digital harus memenuhi kewajibannya untuk mendukung jurnalisme berkualitas, antara lain:

– Perusahaan platform digital tidak memfasilitasi penyebaran dan atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.

– Perusahaan platform digital memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.

– Perusahaan platform digital memberikan perlakukan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.

– Perusahaan platform digital melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.

– Perusahaan platform digital memberikan upaya terbaik dalam mendesain algorime distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undang dan bekerja sama dengan perusahaan pers.

Adapun kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers tertuang dalam Pasal 7 yang berbunyi:

1. Kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian.

2. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. Lisensi berbayar.

b. Bagi hasil.

c. Berbagi data agregat pengguna berita.

d. Bentuk lain yang disepakati.

3. Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan