Lapor SPT Mudah Lewat Layanan E-filing
Suara Kalbar– Kewajiban melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan merupakan kewajiban warga negara, termasuk mereka yang berstatus sebagai pekerja lepas atau freelancer.
Dilansir dari Suara.com, cara melaporkannya juga cukup mudah, satu di antaranya dengan mengisi formulir secara online melalui layanan e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Proses ini biasanya harus selesai pada atau sebelum tanggal 31 Maret.
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
Akses situs web DJP Online di www.djponline.go.id.
Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi akun DJP Online Anda, lalu klik tombol “Login”.
Pilih opsi e-Form dengan mengklik “Buat SPT”, kemudian pilih “Ya” untuk freelancer atau pekerja lepas.
Klik menu “e-Form SPT 1770”, pilih tahun pajak yang sesuai, kemudian klik “Kirim Permintaan”.
Tunggu hingga formulir elektronik atau e-form selesai diunduh dan Anda menerima kode verifikasi melalui email yang terdaftar.
Unduh formulir elektronik dengan mengklik “Download Viewer” dan pilih format “Windows (24 mb)”.
Setelah diunduh, instal perangkat lunak form viewer tersebut di perangkat Anda.
Isi e-form dengan data yang benar, terutama informasi tentang penghasilan atau bruto selama satu tahun.
Isi semua lampiran yang diperlukan di halaman utama. Ini termasuk informasi tentang usaha dan status pekerjaan.
Lakukan rekapitulasi informasi dari lampiran I hingga IV. Di bagian B, Anda dapat memilih penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP).
Setelah selesai, masukkan tanggal dan klik “Submit”.
Di halaman lain, unggah lampiran yang diperlukan. Pastikan file yang akan diunggah memiliki ukuran maksimal 40 MB dan dalam format PDF.
Masukkan kode verifikasi yang Anda terima melalui email, lalu klik “Submit” dan “Yes”.
Tunggu hingga proses submit selesai dan Anda menerima konfirmasi “Submit SPT Berhasil”.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





