KPK Dalami Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Proyek APD Covid-19 di Kemenkes
Jakarta (Suara Kalbar)- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Proses penyelidikan ini dilakukan setelah pemeriksaan dua saksi kunci, yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi, dan komisaris PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az Zahra pada Senin (12/2/2024).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa keterangan kedua saksi tersebut diharapkan dapat memberikan pencerahan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengadaan APD di Kemenkes. Proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 3,03 triliun, dan KPK mencurigai adanya korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
“Dalam proses konfirmasi, kami menelusuri peran aktif para tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut,” ungkap Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).
Meskipun KPK telah menghitung kerugian sementara sekitar Rp 625 miliar berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, nilai kerugian keuangan negara belum bersifat final.
“KPK masih menunggu kalkulasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan nilai kerugian yang akurat dalam kasus ini,” kata Ali.
KPK juga telah mencegah sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka proses penyidikan kasus tersebut. Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah ke luar negeri yakni Budi Sylvana dan Harmensyah (keduanya PNS), Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik (keduanya dari pihak swasta), dan satu orang advokat A Isdar Yusuf.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS