Kemenkeu Umumkan Kenaikan Gaji dan Pensiun untuk ASN Mulai Maret 2024
Jakarta (Suara Kalbar)- Kementerian Keuangan telah mengumumkan kenaikan gaji dan pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku mulai Maret 2024.
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, mengungkapkan bahwa kenaikan tersebut mencakup peningkatan gaji sebesar 8 persen dan pensiun sebesar 12 persen untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri.
Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja ASN, TNI, Polri, serta penerima pensiun. Astera menjelaskan bahwa penyesuaian gaji dan pensiun pokok dilakukan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas,” katanya melansir dari Suara.com–Jaringan Suarakalbar.co.id, Minggu(4/2/2024).
Adapun penyesuaian gaji dan pensiun pokok tersebut, merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.
Nantinya, untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.
Selain itu, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) juga telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.
Hal itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.
Adapun nantinya, mereka juga akan menerima secara bertahap atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” kata Astera.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





