SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional IKD Mulai Diterapkan 2024, Pemerintah Jamin Keamanan Data

IKD Mulai Diterapkan 2024, Pemerintah Jamin Keamanan Data

Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital dalam aplikasi Gadget (IKD).[int]

Suara Kalbar– Mulai 2024 pemerintah akan menggantikan KTP dengan identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP digital. Pemerintah jamin keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat.

Hal itu disampaikan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Cahyono Tri Birowo.

Penerapan IKD tertuang dalam peraturan presiden yang lanjutannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

“Pemerintah menjamin bahwa layanan dalam kebijakan SPBE di dunia digital lebih aman. Regulasi ini mendukung keamanan data, privasi, dan inklusivitas. Kebijakan ini mencakup standar penggunaan IKD yang memastikan bahwa hak-hak pengguna atau masyarakat dilindungi, dan memperkuat landasan hukum untuk pengembangan dan pengelolaan IKD,” katanya dikutip dari Beritasatu.com, Jumat (9/2/2024).

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan