Dua TPS di Singkawang Wajib PSU, Bawaslu: Paling Lambat 10 Hari Sudah Digelar
Singkawang (Suara Kalbar)- Ketua Bawaslu Kota Singkawang Hendro Susanto mengatakan bahwa KPU Kota Singkawang memiliki waktu 10 hari kedepan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS (Tempat Pemungutan Suara) yakni di TPS 4 Kelurahan Kuala, Singkawang Barat dan TPS 76 Sedau, Singkawang Selatan.
“Kita menemukan dua TPS terjadi pelanggaran yaitu TPS 4 di Kuala dan TPS 76 Sedau adanya orang ber KTP Jakarta tanpa mengurus pindah memilih dan melanggar aturan,” ujar Hendro Susanto, Jumat (16/2/2024).
Hendro menegaskan pihaknya sudah melakukan rapat pleno dan merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan PSU di dua TPS, karena ada lima pemilih yang ber KTP Jakarta yaitu empat orang yang memilih di TPS Singkawang Barat dan satu orang memilih di TPS Singkawang Selatan.
Ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU di dua TPS mendatang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





