UMK Singkawang Tahun 2024 Ditetapkan Rp 2.886.916
Singkawang (Suara Kalbar)- Upah Minimum Kota (UMK) Singkawang Tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.886.916.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Yasmalizar mengatakan penetapan UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 1871/NAKERTRAN/2023.
“Keputusan ini telah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2024,” ujar Yasmalizar, Jumat (5/1/2024).
UMK Kota Singkawang yang telah ditetapkan ini mengalami kenaikan 3,78% dari UMK tahun sebelumnya.
“Per 1 Januari UMK Singkawang naik 3,78% atau sebesar Rp2.886.916 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp2.781.898.83,” katanya.
Ia mengatakan UMK Singkawang sebagaimana dimaksud adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau 7 jam sehari bagi yang bekerja 6 hari dalam seminggu.
Kemudian, 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujarnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now