Satreskrim Polres Landak Gagalkan Penggelapan Pupuk Non Subsidi
Landak (Suara Kalbar)- Satresrim Polres Landak mengamankan dua truk yang diduga penggelapan pupuk non subsidi yang total berisi 290 karung pupuk urea nitrea non subsidi di di Jalan Raya Ngabang-Sanggau yang beralamat di Dusun Pinyit Desa Jelimpo Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak, Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kronologis kejadian Anggota Satuan Reskrim Polres Landak mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktifitas bongkar muat pupuk yang mencurigakan di Jalan Raya Ngabang-Sanggau yang beralamat di Dusun Pinyit Desa Jelimpo Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak dan langsung melakukan pengecekan kelokasi tersebut.
“Pemeriksaan terhadap empat orang terduga pelaku (dengan nama inisial ND, SD, SN dan VA) serta keterangan dari pihak PT. SMA Bahwa terhadap empat pelaku tersebut dapat diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan pupuk nonsubsidi,” ujar Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasat Reskrim IPTU Renov Kusuma Bhakti Warastratama, Selasa (30/1/2024).
Dari pemeriksaan keempat tersangka dan saksi dari pihak PT SMA, kata Renov, dapat diduga kuat bahwa keempat tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP. “Tindakan selanjutnnya mengamankan tersangka dan barang bukti guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






