SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Proses Pemilihan Pengganti Firli Bahuri, Koordinator Staf Khusus Presiden: Masih Proses

Proses Pemilihan Pengganti Firli Bahuri, Koordinator Staf Khusus Presiden: Masih Proses

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto:Suara.com)

Jakarta (Suara Kalbar)- Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) perlu melakukan konfirmasi kembali terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Ari, proses konfirmasi yang dilakukan presiden dan Kemensetneg harus selesai sebelum nama kandidat pengganti Firli diajukan ke DPR, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Ini proses yang sedang berjalan. Ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi oleh presiden dan Kementerian Sekretariat Negara tentang kandidat,” kata Ari dilansir dari Beritasatu,com, Selasa (23/1/2024).

Ari menjelaskan bahwa proses konfirmasi yang dilakukan presiden dan Kemensetneg harus selesai sebelum nama kandidat pengganti Firli diajukan ke DPR. Menurut Ari, pengajuan itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Pasal 33 UU KPK itu tertulis bahwa presiden dapat mengajukan ke DPR tentang calon pengganti dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kelayakan dan kepatutan.

“Sebenarnya, dalam koridor undang-undang kan sudah jelas. Dari empat calon pimpinan yang ikut fit and proper test dan kemudian tidak terpilih, itu perlu dikonfirmasi lagi oleh Bapak Presiden,” jelas Ari.

Merujuk pada aturan tersebut, empat orang yang tidak terpilih saat seleksi calon pimpinan KPK pada tahun 2019 adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri. Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Jokowi melalui Kemensetneg tertanggal 22 Desember 2023.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan