Pemerintah Kubu Raya Bantah 5 Pulau di Batu Ampar Masuk Kabupaten Kayong Utara
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya merasa keberatan atas pernyataan dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang menyatakan bahwa 5 pulau di Kecamatan Batu Ampar sepakat diserahkan ke Kabupaten Kayong Utara.
Adapun pulau yang di maksud oleh Pemkab Kayong Utara adalah, Pulau Mersak, Mastiga Darat, Mastiga Laut, Dua Barat, dan Dua Timur.
Bantahan itu disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kubu Raya Mustafa. Dia menyayangkan pernyataan dari Kayong Utara pada pres rilis di Prokompim Kayong Utara pada Sabtu kemarin yang menyatakan bahwa 5 pulau di Kecamatan Batu Ampar itu sepakat diserahkan ke Kayong Utara.
“ Terkait berita tersebut saya rasa tidak benar, di dalam rapat belum disepakati bahwa pulau tersebut milik Kayong. Saya yang mewakili pemerintah Kabupaten Kubu Raya keberatan, karena data yang ditampilkan saat pemaparan itu banyak datanya dari Kayong Utara,”ungkap Mustafa, Senin (29/1/2024)
Kemudian Mustafa melanjutkan, sementara data dari Kubu Raya yang sudah banyak diserahkan, tidak ditampilkan, terutama data kepemilikan lahan.
“ Kalau di Kayong utara itu, ditampilkan sertifikat untuk suar. Sedangkan suar- suar sebenarnya pernah diajukan ke BPN Kubu Raya, namun BPN tidak mau menerbitkan sertifikat, karena masalah pulau itu belum selesai atau belum genah. Namun Kayong mengeluarkan data kepemilikan,”katanya.
Mustafa mengakui, Kubu Raya tidak memiliki sertifikat, namun warga memiliki dokumen lama yang masih berupa surat- surat SPT yang bertulisan arab.
“ Ada surat- surat Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari tahun 1927, dan 1953 serta 1960 dan 1990, terutama di pulau Mas tiga, semua isinya pohon kelapa dan lain sebagainya itu milik warga Nipah panjang Batu Ampar. Kemudian untuk peta Japtop yang ditampilkan Kayong yakni 1 banding 250.000, sedangkan Kubu Raya menampilkan peta jantop yang standar 1 banding 50000,”ungkapnya.
Dia menegaskan, tidak benar bahwa pemerintah Kubu Raya menyerahkan dan setuju menyerahkan ke Kayong utara. Hingga kini pemerintah Kubu Raya tetap mempertahankan pulau itu adalah milik masyarakat desa tanjung harapan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya. Dengan adanya berita tersebut menjadi keresahan dari warga yang memiliki lahan tersebut.
“Kemarin kepala desanya menyampaikan ke saya keberatan dengan adanya pemberitaan penyerahan lima pulau tersebut. Saya bilang tidak benar. Memang waktu rapat pemaparan menyatakan merekomendasikan atau menyarankan lima pulau itu masuk ke Kayong Utara,” ucap Mustafa.
Namun hal itu sudah disanggah dan tidak setuju, agar masyarakat tidak terjadi keresahan, maka melalui klarifikasi ini, Dia meminta warga dan masyarakat Desa Nipah Panjang Kecamatan Batu Ampar untuk tenang.
“ Sebenarnya kalau melihat sejarah, pulaunya tersebut satu hamparan dengan Kecamatan Batu Ampar, cuman terjadi abrasi sehingga menjadi pulau- pulau. Dulu kalau air kering bisa jalan kaki ke pulau tersebut. Kalau dulu pulau Mersak itu ada pabrik, dan pabriknya itu tenaga kerjanya ada dari Kayong, Ketapang dan Kubu Raya. Termasuk desa Nipah panjang itu, kalau di nipah panjang itu dekat dan bisa pulang. Kalau sekarang pulau- pulau itu tidak ada penghuni. Hanya pohon kelapa dan durian,”jelasnya.
Dikatakannya lagi, saat rapat dirinya sempat menerangkan kepada audien rapat tentang peta atau SPT yang dimiliki masyarakat, namun hal tersebut tidak ditampilkan. Dia menegaskan bahwa hasil rapat sebelum belum final dan meminta masyarakat tenang.
Dia berharap dengan pemerintah Provinsi harus dicerna sebelum melakukan penetapan, ada keseimbangan tidak hanya pertimbangan semata. Kalau bisa turun kelapangan langsung, lihat situasi di lapangan bersama- sama, barulah mengambil kebijakan penetapan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






