Pembangunan Bandara Kayong Utara Masih Timbulkan Persoalan Lahan
Kayong Utara (Suara Kalbar)- Pembangunan Bandara di Kabupaten Kayong Utara masih menimbulkan persoalan lantaran lahan milik warga sekitar dihargai tidak sesuai harapan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan milik warga dihargai satu meter seribu Rp 1000 hingga Rp 3500 yang berelokasi rencana untuk pembangunan bandara di Desa Simpang Tiga Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimatan Barat, Selasa (9/1/2024).
Kuasa Hukum masyarakat Desa Simpang Tiga dan Desa Riam Berasap Jaya, Sukadana Pabian Bobi, SH,MH menjelaskan bahwa warga atau masyarakat Desa Simpang Tiga dan Desa Riam Berasap Jaya sama sekali tidak keberatan dengan pembangunan Bandara di wilayahnya.
Namun kata Pabian, ada beberapa hal yang sanggat memberatkan warga. Ia menjelaskan, untuk permasalahan yang ada dan disesalkan oleh masyarakat diantaranya terhadap harga tanah ada dihargai 1000-3500 per meter.
Hal ini menurut dia sangat merugikan masyarakat, terlebih terdapat lahan perkebunan milik warga.
“Yang menjadi permasalahan sekarang masyarakat lahanya dihargai 1000-3500, jadi dengan dihargai tanah senilai 1000-3500 sama saja tanah ini diambil alih oleh pemerintah, tetapi membunuh masyarakat. Membunuh masa depan anak-anak Kayong Utara,” jelasnya.
Selain itu kata dia, dukungan dari masyarakat dampak dari adanya Badara nanti pada peningkatan ekonomi masyarakat hingga kemajuan daerah. Namun, ia berharap permasalahan yang ada agar diselesikan terlebih dahulu.
“Karena orang-orang yang menggantungkan hidup ini ratusan orang, dan bergantung terhadap keberadaan tanah tersebut. Karena diatas tanah ada tamaman sawit, karet, ada tanaman keras, dan juga ada tanaman palawija. Artinya lahan tersebut lahan produktif,” katanya.
Tidak cukup disitu Pabian Bobi juga menjelaskan, untuk tanaman yang sudah tumbuh kabarnya tidak ada pergantian. Sebab yang ia ketahui pengalaman sebelumnya, jika ada hal seperti ini, selain lahan tanaman produktif yang ada turut diganti.”Selanjutnya untuk tanaman tumbuh dilahan tersebut tidak ada pergantian ganti rugi, sedangkan, saya sebagai kuasahukum pernah melihat laporan pertanggung jawaban pengadaan panitia tanah,” jelasnya.
“Dilaporan saya lihat tanam tumbuh yang ada itu ada nilainya, saat ini nilai uang tanaman yang tumbuh itu tidak ada nilainya. Artinya uangnya kemana, dan diduga ada oknum-oknum mencari keuntungan,” paparnya.
Ia sangat menyayangkan Pengadilan Ketapang tidak jadi hadir, dan membatalkan sepihak. Hal ini menunjukan kesewenan-wenangan tentang hukum.
“Terkait pelaksanaan eksekusi lahan tersebut saya selaku kuasa hukum sangat menyanyangkan kepada Pengadilan Ketapang, yang semena-mena ketidak profesinalnya dalam eksekusi yang membatalkan sepihak,” pungkasnya.
Pabian mengatakan bagaimana juga masyarakat Simang Tiga dan Desa Riam Berasap sudah di panggil dengan patut.
“Mereka dipanggil dengan stempel dan kopsurat Pengadilan Negeri dan ditantangai dengan cap basah, oleh Pengandilan Negeri. Artinya pemanggilan resmi,” jelasnya.
Dengan tidak dilakukanya eksekusi pada Selasa 19 Desember 2023 lalu, tegas Pabian, membuktikan bahwa Pengadilan Negeri, melakukan kesewenag-wenagannya terhadap ketentuan hukum
“Saya selaku kuasa hukum akan melayangkan laporan ke Komisi Yudisial Perwakilan Kalimantan Barat. Sebab apa yang dilakukan pengadilan diduga menciderai keadilan, dan menciderai dunia hukum di masyarakat,”tegasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now